SELAMAT DATANG DI BLOG SEKOLAH DASAR NEGERI 01 KENDAWANGAN - BERSAMA KITA UKIR PRESTASI

Senin, 05 Maret 2012

PERATURAN & TATATERTIB PERPUSTAKAAN



PERPUSTAKAAN SEKOLAH
SD NEGERI 01 KENDAWANGAN
Jl. Pangeran Cakra No.225 Mekar Utama - Kendawangan
PERATURAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SD NEGERI 01 KENDAWANGAN


I
PERATURAN DAN TATA TERTIB
A.
WAKTU BERKUNJUNG
Senin - Jum'at : Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB. Setengah jam sebelum ditutup tidak melayani peminjaman.
B.
PEMINJAMAN
Tiap anggota perpustakaan dapat meminjam buku :
- Untuk buku paket, tidak boleh pinjam lebih dari satu (satu) buku dari judul buku yang sama.
- Untuk buku fiksi paling banyak 3 (tiga) judul buku yang berbeda.
C.
PENGEMBALIAN
1. Buku Fiksi paling lambat 2 hari
2. Buku paket / pelajaran 1 (Stau) tahun
3. Buku dapat dipercepat atau diperpanjang, bila melapor terlebih dahulu sebelum batas pengembalian habis    dan jika buku tersebut tidak ada yang memesan.
D.
PENGGUNAAN RUANG PERPUSTAKAAN
Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan diharuskan :
1. Menjaga dan memelihara buku yang dipinjam atau dibawa.
2. Tidak makan, minum, tidur, berteriak, membuang sampah dan sebagainya.
3. Memelihara kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan diruang perpustakaan.
4. Perpustakaan hanya digunakan untuk membaca atau belajar dengan tertib dan sopan.
5. Sebelum meninggalkan ruang perpustakaan, buku dan kursi harus dikembalikan ke tempat semula.
II.
KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
A.
Semua siswa SD Negeri 01 Kendawangan wajib menjadi anggota perpustakaan.
B.
Tanda anggota perpustakaan dapat diperoleh dengan cara :
1. Mengisi formulir permohonan keanggotaan perpustakaan.
2. Menyerahkan foto ukuran 2 X 3 sebanyak 3 lembar.
III. SANKSI - SANKSI
1.Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan.
2.Terlambat mengembalikan buku didenda Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per hari per buku.
3.Buku yang hilang harus diganti dengan judul yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut, jika buku tersebut tidak beredar lagi dipasaran maka didenda uang sebesar 2 (dua) kali lipat harga buku tersebut.
4.Menghilangkan kartu anggota perpustakaan dikenakan denda sebesar Rp.1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kartu. Untuk mendapatkan kartu yang baru, siswa mengajukan permohonan kembali dengan cara mengisi formulir dan menyerahkan foto ukuran 2 X 3 sebanyak 1 lembar.
     Kendawangan,   Juli 2011 
Pengelola Perpustakaan

by  aphons SD Negeri 01 Kendawangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar